Dalam hal ini, Kemenkeu bersama Kemendagri harus dapat membantu pemda untuk meningkatkan kapasitas dan pendampingan birokrasi daerah.
‘’Kita juga berharap, dengan disahkannya Undang-Undang HKPD, pengelolaan dana transfer ke daerah akan mengedepankan aspek kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin,’’ pungkas Marwan. (*)