Triliunan Dana Pemda Mengendap di Bank, Politisi Demokrat Minta Menkeu Turun Tangan

Marwan Cik Asan, Politisi Demokrat Anggota Komisi XI DPR RI (Sumber: Partai Demokrat, 2022).

‘’Kita juga berharap, dengan disahkannya Undang-Undang HKPD, pengelolaan dana transfer ke daerah akan mengedepankan aspek kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin,’’ pungkas Marwan. (*)

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca