Sumenep – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditunda hingga tanggal 9 Oktober 2021, alias dua bulan yang akan datang.
Kebijakan demikian diutarakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Supardi, saat ditemui oleh awak media madurapers.com di kantornya.
“Terakhir surat edaran ditunda sampai tanggal 9 Oktober 2021. Jadi kalau yang kemarin kan sampai tanggal 9 Agustus, sekarang ditunda dua bulan lagi hingga 9 Oktober nanti,” ungkapnya, Rabu (18/08/2021).
Selama masa penundaan Pilkades ini, semua peraturan yang ditetapkan sebelumnya masih berlaku. Artinya tidak ada perubahan, hanya saja aktifitas di jeda selama masa penundaan dan nantinya akan dilanjut kembali setelah waktu yang ditentukan telah sampai.
“Kalau tahapannya tidak berubah, jadi apa yang sudah ditetapkan kemarin tetap berlaku. Hanya saja selama penundaan ini kita jeda, nanti tinggal melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Adapun yang bertanggung jawab mengatur segala regulasi kepemerintahan di desa adalah Pengganti Jabatan (PJ), hingga kepala desa terpilih selesai dilantik oleh Bupati Sumenep.
“Sekarang yang bertanggung jawab adalah PJ, sampai nanti kepala desa terpilih dilantik. Cuma itu ditahap selama tiga bulan, itu tergantung bupati,” katanya.
Selain itu, Supardi memaparkan bahwa desa yang akan melangsungkan Pilkades kali ini sejumlah 86. Akan tetapi dari jumlah tersebut terdapat dua desa yang gagal, sehingga tersisa menjadi 84 desa.