Menurutnya, kegagalan tersebut salah satunya dikarenakan calon kepala desa meninggal dunia. Sedangkan dalam peraturan, calon hanya bisa ditetapkan minimal terdapat dua bakal calon dan maksimal lima bakal calon.
“Ada 86 desa yang akan melakukan Pilkades, cuma dari jumlah itu gagal 2 menjadi 84. Gagalnya, pertama karena calon meninggal dunia, sementara calonnya cuma 2. Bakal calon cuma bisa ditetapkan minimal 2 dan maksimal 5, jadi kalau satu tidak bisa ditetapkan. Maka yang ini harus ikut Pilkades berikutnya, dan yang menjabat adalah PJ hingga Pilkades berikutnya,” papar Supardi.
Dua desa yang gagal melangsungkan Pilkades ini adalah Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk. Sementara Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, gagal untuk melangsungkan Pilkades karena panitia dinilai tidak mengikuti petunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk. Nah kalau yang di Kecamatan Guluk-guluk itu karena panitia tidak mengikuti petunjuk kabupaten,” terangnya.
Ditanya soal petunjuk yang tidak dipatuhi oleh Panitia Pilkades Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, pihaknya tidak mau memberikan keterangan lebih jelas.
“Bukan melanggar, intinya tidak mau mengikuti petunjuk kabupaten,” singkatnya.
Selain Pilkades serentak, di Kabupaten Sumenep juga terdapat lima desa yang akan melangsungkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa. Namun, perihal waktu masih belum ditentukan, sebab DPMD Sumenep memasrahkan hal tersebut pada panitia pelaksana.