Tunjangan Guru ASN Daerah Ditingkatkan dengan Regulasi Baru

Madurapers
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai.

Aturan ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kesejahteraan guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Tunjangan profesi diberikan setiap bulan kepada guru ASN Daerah yang memiliki sertifikat pendidik. Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok dan dibayarkan langsung ke rekening penerima.

Guru yang bertugas di daerah terpencil atau mengalami kondisi sulit mendapatkan tunjangan khusus. Besaran tunjangan ini juga setara satu kali gaji pokok dan diberikan sebagai kompensasi atas tantangan di wilayah tugasnya.

Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum menerima tunjangan profesi. Besarnya Rp250.000 per bulan, dengan syarat tertentu seperti belum memiliki sertifikat pendidik tetapi memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

Penyaluran tunjangan dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan November. Proses ini diatur melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian terkait.