Kupang – Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) bahwa uang daerah di bank merupakan sebagai uang kas bukan untuk disimpan, Kamis (17/2/2022).
Agus Fatoni, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di bank dan menumpuk hingga akhir tahun.
Dana Pemda, Fatoni menerangkan, yang ditempatkan di bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.
Dana milik Pemda yang ada di bank tersebut adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi.
“Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di bank untuk dapat keuntungan,” tegasnya.
Pemaparan ini disampaikan Fatoni secara daring saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, pada Rabu, 16 Februari 2022.