Ungkap Dugaan Penyimpangan Pesantren Al-Zaytun, Begini Penjelasan Anggota Tim Peneliti MUI Tahun 2022

Drs. Aminuddin Yakub, M.A., Anggota Komisi Fatwa MUI dan Sekretaris Penelitian MUI Tahun 2022 (Sumber foto: MUI, 2023).
Drs. Aminuddin Yakub, M.A., Anggota Komisi Fatwa MUI dan Sekretaris Penelitian MUI Tahun 2022 (Sumber foto: MUI, 2023).

Jakarta – Pada 2002 lalu, Tim Peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan riset terkait Pondok Pesantren (Ma’had) Al-Zaytun (MAZ), Indramayu, Jawa Barat, Senin (1/5/2023).

Mengutip dari MUI, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub menyampaikan, MUI pernah membentuk tim untuk meneliti tentang gerakan NII KW IX yang terkait dengan MAZ. Penelitian ini mengkaji tiga aspek.

Ketiga aspek itu, menurut Aminuddin Sekretaris Tim Peneliti MUI 2022, adalah: (1) profil NII KW IX dan ajaran di dalamnya, (2) profil MAZ dan kegiatan kurikulum pesantren, dan (3) menggali kemungkinan adanya hubungan antara NII KW IX dengan MAZ.

Penelitian MUI 2022 tersebut menghasilkan kesimpulan: pertama, NII KW IX adalah salah satu gerakan sempalan dari gerakan NII pimpinan Panji Gumilang, alias Abdul Salam alias Prawoto.

Terdapat penyimpangan ajaran dari syari’at Islam dalam NII KW IX. Penyimpangan itu: (1) dosa jamaah bisa ditebus dengan uang, (2) keharusan untuk mendahulukan ajaran NII dibandingkan dengan shalat, dan (3) ajaran terkait hijrah.

Kedua, kajian terhadap MAZ menghasilkan belum menemukan adanya penyimpangan dalam kurikulum pembelajarannya.

Kendati demikian, Tim Peneliti MUI 2022 mendapatkan laporan, bahwa terdapat hidden kurikulum di pesantren Al-Zaytun.

Selain itu, Tim Peneliti mendapatkan informasi lain, berupa adanya perbedaan antara santri orang dalam dan santri orang luar.

Maksudnya dalam hal ini, ada santri rekrutmen dari NII KW IX (atau para tokohnya langsung) dan ada santri rekrutmen secara umum dan terbuka.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca