Selain itu juga, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil penjambretan di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso.
Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan anggotanya awalnya meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF kata Mirzal, sapaan akrabnya ditangkap di Jalan Benteng dan Kapas Krampung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu kini kata Mirzal mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
“Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya residivis,” imbuhnya, Jumat (28/1/2022).
Dua tersangka yaitu A dan MT menurut Mirzal adalah residivis kasus yang berbeda. A tutur Mirzal pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.
“Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan mereka berbuat kejahatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain,” tutupnya.