Bangkalan – Viral! diberitakan di beberapa media online terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan inisial RKH alias Nia, Kamis (14/11/2024).
Modus operandi yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut dengan cara menggadaikan mobil milik rental ke warga petani atas nama Muktafi asal Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan dengan nominal sebesar Rp 25 juta.
Merasa geram dengan oknum ASN tersebut, karena tidak ada i’tikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya. Bahkan, sempat ada perjanjian kedua belah pihak namun hingga saat ini belum ada titik temu. Atas dugaan itu, Muktafi didampingi kuasa hukumnya pada hari Sabtu (09/11/2024) membuat laporan ke Polres Bangkalan.
Ironisnya, apa yang disampaikan oleh KRH (Nia) seolah tidak mencerminkan seorang ASN, yang seharusnya bahasa atau tutur kata halus bukan berkata kasar. Hal itu, terungkap dari hasil perbincangan di WhatsApp salah satu wartawan media Madurapes.com.
“Di perjanjian sudah jelas ya mas, jika saya tidak sesuai komitmen perjanjian saya siap di proses secara hukum, tapi bukan dipermalukan seperti ini mas. Itu di perjanjian sudah jelas ya, aku sudah dipermalukan,” teriak KRH alias Nia dalam pesan suara yang dikirmkan pelaku ke media ini, Kamis (14/11/2024), pukul 14.41 WIB.
“Ini sanksi sosial, telpon balik saya mas itu jelas ya di media tertera jelas Nia DPMPTSP,” dalihnya.