UU HKPD Akselerasi Perekonomian Daerah

Dirjen PK Kemekeu saat menghadiri Seminar Hari Pers Nasional Tahun 2022 secara daring, Selasa, 8 Februari 2022 (Sumber: Kemenkeu, 2022).

Jakarta – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menyebut bahwa Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dapat membantu percepatan perekonomian di daerah, Rabu (9/2/2022).

Dirjen PK Kemenkeu, sebagaimana diberitakan di laman website Kemenkeu, menyebutkan bahwa UU HKPD mampu membantu akselerasi perekonomian daerah, Selasa (8/2/2022).

Untuk mengakselerasi perekonomian daerah, tuturnya, “kita telah memiliki satu UU yang namanya HKPD di mana di dalamnya ada agenda reformasi, yang tentunya di sini tujuannya adalah untuk bisa melakukan pemulihan dan keberlanjutan ekonomi nasional.”

Penjelasan ini disampaikan Astera, sapaan akrab Astera Primanto Bhakti, secara daring pada “Seminar Hari Pers Nasional Tahun 2022”, Selasa, 8 Februari 2022.

Pada acara yang bertajuk “Akselerasi Perekonomian Daerah untuk Memacu Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapademi COVID-19”, Astera menjelaskan bahwa daerah memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi perekonomian nasional dengan menjaga momentum pemulihan jangka pendek dan menengah.

Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat sistem kesehatan dalam menghadapi potensi living with endemic, mendorong pemulihan daya beli masyarakat, khususnya yang memiliki pendapatan rendah, serta mengeliminasi scarring effect.

Scarring effect itu misalnya kalau orang luka ada bekas luka, bekas lukanya ini supaya bisa kita kurangi, khususnya dari sisi produksi dan tenaga kerja,” ujar Astera.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca