Palembang – Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berkinerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, Jumat (18/3/2022).
Dikutip dari Kemenkeu secara sinergis Pemda juga diharapkan akan memiliki derap langkah yang seirama (sinkronisasi, red.) dengan Pemerintah Pusat untuk pencapaian tujuan bernegara.
Hal ini sekaligus menjadi manifestasi dari asas gotong-royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kemakmuran rakyat.
Dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.
“Rasio dari pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRD juga di dalam tren yang baik yaitu sekitar 1,2-1,3 persen. Meskipun kinerjanya banyak yang bisa kita angkat secara positif, namun ada beberapa yang terus kita perhatikan yang menjadi tantangan-tantangan kita ke depan. Tax ratio di tingkat lokal masih relatif rendah,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Pemaparan ini dia sampaikan saat memberikan penjelasan pada acara “Sosialisasi UU HKPD di Griya Agung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan”, Kamis (17/3/2022).
UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian.