UU HKPD Sinkronisasi Pusat dan Daerah

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia saat memberikan pemaparan terkait di acara Sosialisasi UU HKPD di Sumatera Selatan, Kamis, 17 Maret 2022 (Sumber: Kemenkeu RI, 2022).

Bersamaan dengan peningkatan kapasitas fiskal tersebut, UU HKPD juga mengamanatkan berbagai upaya dan dukungan perbaikan pengelolaan keuangan di daerah, seperti simplifikasi program/kegiatan dan pengaturan mandatory spending.

Beberapa pengaturan dalam UU HKPD tersebut akan menantang bagi beberapa daerah, karena akan terjadi perubahan perilaku belanja.

Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah.

Adapun UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang, namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antar-pemda.

Selain itu, UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan baik untuk membentuk Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi.

Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar.

Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca