Dalam interogasi awal di Mapolsek Torjun, JP mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 10 kali di berbagai tempat di Kabupaten Sampang.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi M 4570 NY, sejumlah KTP, kwitansi, dan sebuah tas warna hitam. Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Hartono.