Harus juga diketahui bersama, pada pasal terkait politik uang yang tertuang didalam undang-undang 10 Tahun 2016 sanksinya yaitu ancaman pidana 5 tahun penjara bagi pemberi ataupun penerima uang.
Politik uang merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dalam proses demokrasi. Tugas kita, kata Ilzam yaitu melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat. Peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait politik uang ini, karena efeknya sangat besar sekali dan bisa jadi merugikan masyarakat selaku penerima.
“Paling penting dalam kontestasi, calon kades ini harus bersikap kesatria dan bisa menerima semua yang akan terjadi termasuk kekalahan. Menang atau kalah itu sudah pasti akan menjadi resiko dalam bertanding. Marilah sama-sama wujudkan Pilkades taham II Kab. Bangkalan 2023 ini berjalan aman dan damai,” pungkas Calon Anggota DPR RI Dapil Jatim XI (Madura).