YLPK Jatim Minta PT Pakuwon Jati Kembalikan Uang Konsumen Senilai Rp661.760.000

Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim sekaligus Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (Sumber foto : Istimewa)

“Kami ingatkan kepada Pimpinan PT. PAKUWON JATI, Tbk., dan jajaran manajemennya agar taat hukum dan mematuhinya. Jangan sampai melanggar UU Perlindungan Konsumen, karena dalam UU Perlindungan Konsumen telah mengatur sanksi pidana hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar bagi pelaku usaha yang melanggar dan merugikan konsumen”, tegasnya.

Sebagai pelaku usaha properti terkemuka di Jawa Timur pada umumnya dan di Kota Surabaya pada khususnya, Said menghimbau PT Pakuwon Jati sepatutnya menjadi contoh dalam mamatuhi norma-norma UU Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 1999 pada era Pemerintahan Reformasi Presiden Keempat Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid). Artinya sambung Said, UU Perlindungan Konsumen sudah berjalan hampir 23 tahun.

“Saya yakin PT Pakuwon Jati bukan pelaku usaha pembangkang di tanah air kita Indonesia,” pungkasnya.

Pihak PT Pakuwon Jati sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan madurapers.com mendatangi kantor PT Pakuwon Jati di Tunjungan Plaza 2 lantai 5 Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jumat (7/1/2022) masih belum membuahkan hasil.

“Mohon maaf pak, kantor manajemen PT Pakuwon Jati sekarang pindah di daerah dekat kampus ITS,” ucap staff penerima tamu bernama Irham Efendi.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca