1093 Perempuan di Sampang Jadi Janda Selama Pandemi Covid-19

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sampang
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sampang (Sumber foto: Anaf)

Sampang – Kasus pencerain selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Sampang tergolong tinggi. Pasalnya, selama sepuluh bulan di tahun 2021 wabah Covid-19 belum berakhir, juga terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober, sebanyak 1093 perempuan resmi berstatus janda.

Jumlah tersebut berdasarkan data di Pengadilan Agama Kabupaten Sampang. Terdapat 1226 perkara percerain masuk masuk di Pengadilan Agama Sampang, namun yang sudah diputuskan sebanyak 1.093 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Jamaliyah menerangkan angka perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 800 kasus. Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri jumlahnya 426 kasus.

“Dari Januari sampai Oktober tahun 2021, kami menerima 1.226 kasus. Sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 1.093 kasus,” ungkap Jamaliyah, Selasa (16/11/2021).

Dia menambahkan, untuk bulan Januari tercatat ada 90 kasus, Februari 145, Maret 101, April 106, Mei 67, Juni 140, Juli 44, Agustus 123, September 151, dan Oktober sebanyak 127 kasus.

“Jadi, selama 10 bulan tersebut sisanya ada 133 perkara yang masih belum diputus,” sebutnya.

Menurutnya, faktor penyebab perceraian dilatarbelakangi persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 667 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 305 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 61 kasus,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca