“Jadi, selama 10 bulan tersebut sisanya ada 133 perkara yang masih belum diputus,” sebutnya.
Menurutnya, faktor penyebab perceraian dilatarbelakangi persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 667 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 305 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 61 kasus,” bebernya.
“Jadi, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.093 perempuan di Kabupaten Sampang yang berstatus janda, sedangkan perkara yang sudah diminutasi sebanyak 1.339 kasus,” tandasnya.
Perlu diketahui, perkara yang sudah diminutasi adalah pemberkasan perkara yang telah diputus baik yang belum atau sudah memiliki ketetapan hukum.
