Untuk itu, Diah dengan tegas mendesak, agar KPU merevisi PKPU No. 10 Tahun 2023 tersebut.
“Kita menolak pasal itu dan kita ingin supaya segera diganti, karena itu 30 persen minimal secara normatif sebagai peraturan, PKPU No. 10 itu sudah tidak sesuai dengan UU Pemilu,” tutup Diah.