Pasal mengenai affirmative action juga selalu terpenuhi, 30 persen di tiap pemilu, nggak pernah juga nggak terpenuhi, dan kenyataannya 21persen perempuan menang dapat kursi, berarti kan tinggal bagaimana kita mendorong kaum perempuan Indonesia untuk bersemangat ikut electoral.
Itu yang kita harapkan sebetulnya dari publik untuk membuat perempuan ini punya dorongan, dukungan dalam berpartisipasi,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Diah menambahkan, jika dilihat saat ini, perempuan dalam ranah legislatif juga telah memiliki kualitas yang baik serta memberikan warna dalam pengambilan kebijakan.
Jadi, tegasnya, anggota legislatif perempuan juga ketika dia mendapat kursi itu punya peran-peran strategis dalam parlemen.
“Ini (peraturan) juga yang kita sesalkan (karena) menjadi kontradiktif dengan semangat dari meningkatkan affirmative action. Toh bagus gitu ketika perempuan sadar politik, punya semangat politik, dan kemudian runang politik, dan kemudian punya kemenangan politik.
Sehingga dia juga bisa berkontribusi terhadap pengambilan-pengambilan menyangkut kepentingan bangsa, negara, dan juga masyarakat sekitarnya,” lanjut Wakil Ketua Komisi yang salah satunya membidangi persoalan perempuan dan anak di DPR RI ini.
Untuk itu, Diah dengan tegas mendesak, agar KPU merevisi PKPU No. 10 Tahun 2023 tersebut.
“Kita menolak pasal itu dan kita ingin supaya segera diganti, karena itu 30 persen minimal secara normatif sebagai peraturan, PKPU No. 10 itu sudah tidak sesuai dengan UU Pemilu,” tutup Diah.
