560 PPPK Fungsional Guru di Sumenep Dinyatakan Lolos, Begini Ketentuan Berikutnya

Madurapers
Screenshot Foto Dokumen Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Guru di lingkungan Kabupaten Sumenep tahun 2021. (Sumber Foto: Fauzi)

Pihaknya juga meminta kepada peserta yang dinyatakan lulus, wajib bergabung dalam grup telegram melalui link telegram kami https://t.me/+5Gma8FDjSYo0NmZl

“Selanjutnya melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk dalam rangka Pengangkatan PPPK Pemkab Sumenep Tahun 2021,” imbuhnya.

Madjid menyebut ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK yang dinyatakan lulus dalam pemberkasan proses penetapan Nomor Induk untuk pengangkatan PPPK Pemkab Sumenep Tahun 2021.

Berbagai ketentuan tersebut, tambahnya, bisa diakses peserta Seleksi Kompetensi PPPK yang dinyatakan lulus di laman https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.sumenepkab.go.id.

“Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri,” tendasnya.