560 PPPK Fungsional Guru di Sumenep Dinyatakan Lolos, Begini Ketentuan Berikutnya

Screenshot Foto Dokumen Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Guru di lingkungan Kabupaten Sumenep tahun 2021. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Seleksi Kompetensi Tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional guru di lingkungan Kabupaten Sumenep sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi. Pengumuman hasil seleksi tersebut, telah diinformasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Berdasarkan dokumen kelulusan yang diterima jurnalis madurapers.com, terdapat 560 (lima ratus enam puluh) peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahap pertama.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid mengatakan, keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Fungsional Guru di lingkungan Pemkab Sumenep Tahun 2021 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Pengumuman atau informasi sewaktu-waktu akan berubah, maka yang digunakan adalah pengumuman atau informasi terakhir,” kata Majid pada jurnalis media ini, Senin (27/12/21).

Untuk itu, pihaknya mengimbau pelamar untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://sscasn.bkn.go.id atau http://bkpsdm.sumenepkab.go.id.

“Jika pelamar lalai dalam mengetahui dan memahami setiap pengumuman, itu bukan tanggung jawab jawab kami,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada peserta yang dinyatakan lulus, wajib bergabung dalam grup telegram melalui link telegram kami https://t.me/+5Gma8FDjSYo0NmZl

“Selanjutnya melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk dalam rangka Pengangkatan PPPK Pemkab Sumenep Tahun 2021,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca