Sampang – Wacana penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang tahun 2021 karena alasan keterbatasan anggaran, potensi konflik, dan kerumunan massa (penyebaran Covid-19) tuai kritik berbagai kalangan. Kritik tersebut di antaranya datang dari Supriadi Evendy (pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PMII]) Kabupaten Sampang dan Wahyudi (tim ahli Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi [LsPD]).
Menurut Supriadi Evendy penundaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sampang perlu dipertimbangkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang. Hal ini karena, pertama, Pilkades serentak dalam masa kondisi pandemi Covid-19 sudah diatur teknis pelaksanannya oleh pemerintah pusat. Aturannya bisa dilihat dalam Permendagri No. 72 Tahun 2020.
Kedua, agar tidak terjadi kevakuman kepemimpinan pemerintah desa. Sehingga pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat desa berjalan dengan baik dan lancar, seperti daerah lain di Provinsi Jawa Timur yang akan/telah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2021 dan 2020.
Sinergitas dengan pendapat tersebut, Wahyudi menjelaskan bahwa alasan penundaan karena keterbatasan anggaran, potensi konflik, dan penyebaran Covid-19 (akibat kerumunan massa) tersebut tidak rasional, alias tidak masuk akal. Menurutnya, alasan penundaan karena sebab tiga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 112 Tahun 2014 dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 dan kondisi riil pandemi Covid-19 di Kabupaten Sampang, Kamis, (1/4/2021).