Oleh karena itu, TAPD Kabupaten Sampang seharusnya sudah memasukkan program/kegiatan program dan anggaran Pilkades pada APBD TA 2021. Jika tidak dimasukkan, maka kemampuan TAPD Kabupaten Sampang dalam perencanaan program/kegiatan program dan anggaran pantas dipertanyakan.
Kedua, penundaan Pilkades tahun 2021 karena alasan rentan konflik juga tidak masuk akal. Potensi konflik disebabkan pembatasan massa di kampanye maksimal 50 orang di Pasal 44C ayat 2 huruf b angka 3 Permendagri No. 72 Tahun 2020 tidak bisa dijadikan alasan. Hal ini karena dalam Pasal 5 Permendagri No. 72 Tahun 2020 pemerintah pusat sudah mengantisipasinya dengan memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk panitia Pilkades di level kabupaten dan kecamatan dengan melibatkan satuan tugas penanganan Covid-19 di level kabupaten dan kecamatan.
Ketiga, penudaan Pilkades tahun 2021 karena alasan potensi peningkatan pandemi Covid-19 di Sampang juga tidak rasional. Hal ini karena dalam Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penundaan Pilkades serentak tahun 2021 bisa dilakukan jika situasi penanganan Covid-19 tidak dapat dikendalikan. Faktanya, menurut data Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada 30 Maret 2021 Kabupaten Sampang berada di zona kuning, beresiko rendah. Datanya per tanggal tersebut, positif Covid-19 sebanyak 888 orang, sembuh 840 orang, dan meninggal 39 orang.
Atas dasar hal itu, Supriadi menyarankan kepada pihak terkait, Pemda Kabupaten Sampang, agar mempertimbangkan lagi penundaan Pilkades serentak tahun 2021. Hal ini selain tidak rasional juga bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa: pertama, dalam hal penanganan Pilkades dan pandemi Covid-19 di masa Pilkades Pemerintah Kabupaten Sampang kemampuannya kalah dengan Pemerintah Daerah kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur. Kedua, kemungkinan ada agenda politik Pilkada tahun 2024 di balik penundaan Pilkades tersebut.
Namun demikian, jika penundaan Pilkades tersebut tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan daerah tersebut (Perda dan Perbup) bisa melakukan gugatan ke MA dan PTUN atau bisa juga mengajukan surat keberatan aturan daerah tersebut ke Kemendagri RI.
