Jakarta – Diah Pitaloka, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, menyesalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 10 Tahun 2023. Hal ini karena PKPU tersebut merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, Selasa (9/5/2023).
Menurut Diah, PKPU tersebut tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.
Menurut informasi, salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
“Kalau kita sebetulnya berharapnya 30% minimal, hitung-hitungan KPU di PKPU membuat tidak terpenuhinya kuota 30% sebagai calon anggota legislatif, ini kan berarti tidak sesuai dengan UU-nya, berarti ini kan sebagai sebuah peraturan harus di-review dan juga harus direvisi.
Kalau bisa ya hitungan desimalnya ke atas, bukan ke bawah perhitungannya, karena bunyi UU-nya minimal 30 persen, bukan maksimal 30 persen, itu yang kita sesalkan dari peraturan KPU Nomor 10 pasal 8,” tegas Diah, Senin (8/5/2023).
Diah menjelaskan, jika yang menjadi alasan peraturan tersebut adalah kurang tingginya semangat perempuan di dunia politik, hal tersebut dinilai tidak relevan dan kontradiktif.