Bangkalan – Tak kalah dengan istilah viral di Pilpres 2024, baru-baru ini viral istilah “pengkaplingan TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.)” jelang Pemilu (Pemilihan Umum, red.) 2024 di Kabupaten Bangkalan, Kamis (28/12/2023).
Praktek “pengkaplingan (pengavelingan, red.) TPS” tersebut, menurut Risang BW (Risang Bima Wijaya, red.) diduga akan (direncanakan, red.) dilakukan oleh oknum PPS (Panitia Pemungutan Suara, red.) Desa Klapayan dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Sepulu atas perintah KPU (Komisi Pemilihan Umum, red.) Kabupaten Bangkalan.
Istilah itu dilontarkan oleh Risang BW di akun Facebooknya dan portal berita online beberapa hari yang lalu. Ia melontarkan istilah itu, ketika mengadvokasi kedua kliennya yang dipecat oleh KPU Kabupaten Bangkalan sebagai anggota PPS Desa Klapayan, karena menolak ajakan “pengkaplingan TPS”.
Alasan pemecatan atau pencopotan mereka berdua, kata Risang, menurut versi PPK dan KPU Kabupaten Bangkalan terkait kinerjanya. Sedangkan menurut versi kedua mantan anggota PPS tersebut, karena menolak ajakan atau instruksi oknum PPS Desa Klapayan dan PPK Kecamatan Sepulu untuk melakukan pengkaplingan TPS-TPS di Desa Klapayan.
Tanpa ada tendensi kepentingan politik, menurut Wahyudi lulusan Magister Linguitik Universitas Sebelas Maret (UNS), istilah “pengkaplingan TPS” ini perlu dijelaskan ke publik, agar arti dan maknanya menjadi jelas, Kamis (28/12/2023).