Jakarta – Pajak adalah suatu hal yang mengharuskan kita untuk kembali menyimak apa yang disebutkan dalam Undang-undang, dan semua pihak semestinya tahu. Saat ini semua pihak menyebut langsung ke akibatnya yakni Tax ratio turun, jumlah penerimaan pajak kecil.
Hal tersebut disampaikan Dr. Hadi Poernomo, Dirjen Pajak periode 2001 – 2006 dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Paramadina dengan tema “Masalah APBN, Utang dan Tax Ratio Rendah: PR Presiden yang Akan Datang”. Acara ini diselenggarakan secara daring pada hari Senin, (5/2/2024) dan dimoderatori oleh M. Iksan, MM.
Hadi mengutip Bung Karno yang pernah menyebutkan dalam satu peraturan pengganti UU No 2/65 khususnya pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwa, pajak atau penerimaan negara itu sukses kalau ditiadakan rahasia bagi aparatur pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 01 Januari 1984 Presiden Soeharto mengubah Undang-undang Perpajakan yang sebelumnya Official Assesment di mana pemerintah menentukan jumlah pajak dari wajib pajak, menjadi Self Assessment. “Jadi wajib pajak diberi kesempatan menghitung sendiri pajaknya, membayar sendiri, dan melapor sendiri pajaknya.” Paparnya.
Tax ratio tahun 2022 tercatat 10,4% (Audited). Pada 2023 turun menjadi 10,2% (unaudited). Tahun 2024 perkiraan Sri Mulyani menjadi 9,53%, tahun 2025 10,12%, 2026 sekira 10,31% dan 2027 menjadi 10,41%.
“Dari data-data di atas bisa dipertanyakan mengapa tax ratio Indonesia tidak bisa mencapai angka maksimal seperti periode pemerintahan sebelumnya.” Tandasnya.