Sumenep – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas terhadap seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.
Hal itu dilakukan sebagai sanksi atas perbuatannya, pihak kampus telah resmi mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dosen tersebut.
Surat pemberhentian yang bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep dan diterbitkan pada Kamis (27/03/2025). Keputusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Disiplin (Komdis) kampus, yang turut menghadirkan istri sah dari oknum dosen, berinisial F, pada Rabu (26/03).
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Komdis untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Setelah melalui rapat jajaran pimpinan, kampus akhirnya memutuskan untuk memberhentikan M secara resmi.
“Surat pemberhentian sudah kami serahkan ke PPLP PT PGRI Sumenep. Sekarang tinggal menunggu proses administrasi dari mereka,” ujar Asmoni kepada media ini, Jumat (28/03/2025).
