Opini  

Refleksi Bulan K3 Nasional: Perlindungan Pekerja vs. Percepatan Investasi

Abdul Mukhlis alumni Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya yang konserna pada kebijakan publik berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (Sumber foto: Abdul Mukhlis, 2024).
Abdul Mukhlis alumni Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya yang konserna pada kebijakan publik berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (Sumber foto: Abdul Mukhlis, 2024).

Tahun 2024 banyak sekali diwarna kecelakaan kerja (KK). Per November 2024, angkanya mencapai 360.635 kasus berdasarkan pengajuan klaim JKK di BP Jamsostek. Angkanya naik 35,92 persen dari tahun sebelumnya dengan 265.334 kasus.

KK dalam 7 tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Kenaikan terendah, pada tahun 2019 dengan angka kenaikan 9.420 kasus dan kenaikan tertinggi pada tahun 2023 dengan angka kenaikan 95.301 kasus. Data itu menunjukkan, kondisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memprihatinkan dan tempat kerja menjadi tempat yang rentan bahaya yang setiap saat bisa memakan korban bagi pekerja dan orang yang ada di sekitarnya.

Tabel kasus KK tahun 2017-2023 (Sumber foto: Abdul Mukhlis, 2024).

K3 sebagai salah satu prasyarat dari suatu pekerjaan layak bagi kemanusiaan jauh dari harapan dan tidak bisa terwujud seutuhnya melalui setiap instrument dan sumber daya yang dimiliki negara termasuk dukungan regulasi yang tidak memberikan efek jera dan mengikat bagi para pelaku usaha.

 

Privilege Hilirisasi Nikel

Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemenko Maritim dan Investasi, yaitu hilirisasi nikel yang dalam kenyataannya tidak hanya memangkas prosedur yang harus dilakukan oleh penanam modal tetapi yang lebih subtansial mengabaikan prinsip-prinsip kerja dalam penerapan K3 dan perlindungan pekerja.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca