Bangkalan – Di bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan. Namun, dalam menjalankan puasa, seringkali muncul pertanyaan tentang hal-hal tertentu yang mempengaruhi sah atau tidaknya puasa seseorang.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang kegiatan intim antara suami istri, seperti suami mencium istrinya saat puasa di bulan Ramadhan.
Menurut sebagian orang, tindakan suami istri mencium pasagannya dapat membatalkan puasanya. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak berdampak pada sahnya puasa yang sedang dijalani.
Untuk memahami lebih lanjut tentang hukum puasa dalam Islam terkait dengan kegiatan intim antara suami istri tersebut, mari kita telaah dari sumber-sumber hukum Islam, yang dikutip dari pelbagai sumber.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagi kamu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) jaganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jaganlah kamu mendekatinya. Demikinalah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”