Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) memutuskan pemindahan Hitung Ulang (HU) di 10 TPS Desa Lengkap, Burneh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, meski melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/6/2024).
Meski demikian, beberapa partai politik menolak atas putusan KPU Bangkalan pemindahan HU ke Surabaya. Penolakan tersebut salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan beberapa partai lainnya.
H. Musawwir, Caleg dari PKS membahtah keputusan KPU Bangkalan. Menurutnya, KPU Bangkalan sudah melanggar Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan perintah dari KPU Jatim.
“Saya heran, sekalipun itu memang perintah dari KPU Jatim, apakah KPU Jatim di atasnya Mahkamah Konstitusi, seharusnya KPU Bangkalan lebih mematuhi perintah MK biar tidak terkesan KPU Jatim lebih tinggi dari MK,” jelas H. Sawwir.
Lebih lanjut, politikus PKS itu mengecam, bahwa terjadinya pemaksaan HU ke Provinsi Jawa Timur, tentu ada indikasi Skrenareo politik yang akan dilakukan KPU Bangkalan dan KPU Jatim.