Surat Terbuka ke Kapolri, Warga Denpasar Ungkap Dugaan Ketidakadilan Penyidik

Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali. (Sumber Foto: Fauzi). 

Denpasar – Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024 ini, Indhy mengklaim dirinya telah menjadi korban kriminalisasi dan ketidakprofesionalan oleh penyidik Polresta Denpasar.

Indhy Lumbantobing menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 23 November 2023, yang dilaporkan oleh Nienke Mariet Benders. Indhy dituduh melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan.

“Diduga laporan polisi tersebut bukan dilakukan oleh pelapor, karena pelapor berada di Bali pada 8 April 2023,” tulis Indhy dalam suratnya yang diterima jurnalis media ini, Sabtu (27/07/2024)

Lebih lanjut, seharusnya pelapor diambil keterangannya oleh penyidik, namun dugaan kuat menunjukkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indhy juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 November 2023.

“Saya baru diperiksa pada tanggal 19 Desember 2023,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam penggunaan uang muka/deposit sebesar 50% untuk booking villa yang menjadi objek perkara.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca