Bangkalan – Kelanjutan sidang perkara terhadap komidian Akeloy Productions yang berjudul “Guru Tugas 1 dan 2) yang sempat menggemparkan jagat maya, kini jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Selasa (30/7/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bangkalan membacakan dakwaan terhadap 3 (tiga) tersangka Inisial, S, Y dan A, yang mana dalam pembacaan JPU tersangka dijatuhkan 2 (dua) pasal, yakni; pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 28 ayat 2 tentang isu unsur sara.
Kasus tersebut telah memasuki sidang eksepsi terhadap tiga tersangka yang dikuasakan kepada kuasa hukum 2 (dua) orang salah satunya adalah Nadianto, sidang digelar pada hari Selasa sekira Pukul 14.10 – 14.30 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan.
Kuasa Hukum Akeloy Productions, Nadianto menyampaikan, bahwa eksepsi pada hari ini guna untuk menepis pembacaan dakwaan dari JPU pada minggu lalu.
“Eksepsi kami guna menanggapi tentang pembacaan dakwaan dari JPU minggu lalu,” terang dia saat diwawancarai awak media, Selasa (30/7/2024).
Disinggung soal pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 2 minggu lalu yang disangkakan oleh JPU kepada tersanka, ia menerangkan pasal itu ditepis oleh kuasa hukum Akeloy Productions karena pasal itu tidak ada.