“Eksepsi kami guna menanggapi tentang pembacaan dakwaan dari JPU minggu lalu,” terang dia saat diwawancarai awak media, Selasa (30/7/2024).
Disinggung soal pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 2 minggu lalu yang disangkakan oleh JPU kepada tersanka, ia menerangkan pasal itu ditepis oleh kuasa hukum Akeloy Productions karena pasal itu tidak ada.
“Pasal yang dijatuhkan JPU kepada tersangka itu tidak ada, tadi kami juga mengomentari itu, makanya tadi kami sanggah mengenai tentang pasal tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, soal eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum tersangka, bahwa lebih menekankan terhadap surat Formil dari dakwaan dan surat materiil. Selebihnya, nanti akan dilanjutkan di persidangan selanjutnya.
“Fokus kami di formil dakwaan dan materiil. Soal pasal yang dijatuhkan kami sudah bantah tadi,” pungkasnya.
