Bangkalan – Pada tahapan penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Bangkalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan tetapkan 2 (dua) pasangan Pilkada serentak 2024.
Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas, dia mengatakan telah menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Nomor 1499 tahun 2024.
Penetapan disesuaikan dengan urutan kehadiran, pertama pasangan Lukman Hakim dan Fauzan Jafar diusung 12 partai yang terdiri dari, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKS, Partai Perindo, partai Buruh dan PSI. Sementara, pasangan calon Matur-Jayus diusung 4 Partai terdiri dari, PPP, PBB, Partai Gelora, PKN.