Bangkalan – Realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bangkalan mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Bangkalan, Musawwir. Ia menilai datanya dari perbankan dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut masih belum transparan, Jumat (10/01/2025).
Penilaian ini disampaikan Musawwir kepada awak media Madurapers, terkait kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, dan Riset Daerah (Bapperida) Bangkalan. Menurutnya, data CSR di Bangkalan (CSR di Bangkalan tahun 2023, red.) harus diverifikasi sesuai regulasi, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 42 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2016, agar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dia menduga terdapat ketidaksesuaian data CSR di Bangkalan yang disampaikan. Indikasi ini ditemukan dalam Laporan CSR Kabupaten Bangkalan Tahun 2023, yang dinilai tidak transparan.
“Data yang ada saat ini kurang dapat dipercaya. Hal ini harus segera diperjelas untuk menghindari potensi permasalahan lebih besar,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan ini, Kamis (09/01/2025).
Ia juga mengkritik organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang dinilai kurang serius mengawal pelaksanaan CSR di Bangkalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait hubungan antara Bapperida, perbankan, dan perusahaan.
“Kenapa data CSR di Bangkalan tidak jelas? Ini harus transparan agar masyarakat mengetahui secara pasti realisasinya,” tegas Musawwir.
Musawwir mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 42 Tahun 2012, Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2016, menilai realisasi CSR di Bangkalan tidak mencerminkan semangat regulasi tersebut.