KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi: Langkah Tegas Atasi Dugaan Pelanggaran Reklamasi

Pung Nugroho Saksono, Ditjen PSDKP, KKP, dalam kegiatan Pemberhentian Kegiatan Reklamasi tanpa PPKPAL
Pung Nugroho Saksono, Ditjen PSDKP, KKP, dalam kegiatan Pemberhentian Kegiatan Reklamasi tanpa PPKPAL (Sumber Foto: KKP, 2025).

Bekasi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi yang diduga ilegal di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (15/01/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah inspeksi lapangan dan surat resmi yang dikirimkan pada Desember 2024.

“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Ipunk ketika memimpin langsung aksi penyegelan.

Kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT TRPN bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat ini ditujukan untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya, tetapi diduga tidak memiliki izin dasar PKKPRL.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar, yang disertai penataan berbagai fasilitas pelabuhan.

Penataan tersebut meliputi pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, hingga pembangunan fasilitas pendukung seperti kantor, tempat lelang, dan cold storage untuk menunjang aktivitas pelabuhan.

Hermansyah menjelaskan bahwa pagar-pagar yang didirikan di lokasi reklamasi adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dan kepemilikan lahan lainnya yang juga harus diatur dengan izin.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca