Khofifah-Emil Tegas Menolak Tuduhan Risma-Gus Hans Pengurangan Suara di Pilgub Jatim 2024

Kuasa Hukum pihak Terkait (Khofifah-Emil) Edward Dewaruci dalam sidang sengketa hasil Pilgub Jatim 2024 di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (17/01/2025)
Kuasa Hukum pihak Terkait (Khofifah-Emil) Edward Dewaruci dalam sidang sengketa hasil Pilgub Jatim 2024 di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (17/01/2025) (Sumber Foto: Humas/Teguh, via MK RI, 2025).

Jakarta – Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil, pihak Terkait) menolak keras dalil yang diajukan pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) terkait dugaan adanya pengurangan suara di Pilgub Jatim 2024 yang dianggap merugikan pihak Pemohon.

Tuduhan tersebut menyebutkan adanya total 1.204.610 suara tidak sah di Pilgub Jatim tersebut yang diklaim memengaruhi perolehan suara Pemohon, Jumat (17/01/2025).

Kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menegaskan bahwa Pemohon (Risma-Gus Hans) gagal menunjukkan bukti adanya hubungan antara suara tidak sah dengan penurunan suaranya.

Ia menilai bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membebankan pengurangan suara kepada pihak Terkait.

Edward menyatakan, “Tidak beralasan hukum apabila Pemohon mendalilkan adanya anomali perolehan suara tidak sah lantas kemudian dibebankan kepada Pihak Terkait agar suara sahnya dikurangi.”

Ia juga meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon (Risma-Gus Hans).

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024, pasangan Khofifah-Emil berhasil memperoleh 12.192.165 suara, unggul jauh dari Risma-Gus Hans yang meraih 6.743.095 suara, dan pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara.

Total suara sah Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim (Jawa Timur) pada tahun 2024 tersebut mencapai 20.732.592, sementara suara tidak sah sebanyak 1.204.610.

Anggota Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyebut tidak ada keberatan resmi dari saksi Pemohon terkait suara tidak sah yang dilaporkan dalam proses pemilihan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca