Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

Madurapers
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (Sumber Foto: Kemenag RI, 2025).

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengambil langkah transparan dalam operasional haji tahun 1446 H/2025 M.

Untuk pertama kalinya, daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Kemenag dan media.

Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi para jemaah haji khusus.

Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mulai tahun ini, semua jemaah dapat mengakses informasi tersebut secara langsung tanpa harus menunggu pemberitahuan dari PIHK.

Hilman juga meminta Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk aktif menyosialisasikan daftar nama tersebut kepada masyarakat.