Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. INPRES ini menekankan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Total efisiensi yang ditargetkan mencapai Rp306,69 triliun. Rinciannya, Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Presiden menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Termasuk pengurangan 50 persen untuk perjalanan dinas dan pengeluaran seremonial.
Belanja honorarium dan kegiatan tanpa output terukur juga dibatasi. Tujuannya agar anggaran lebih fokus pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
