DPR Pertanyakan Mendagri soal Pemunduran Pelantikan Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu (Sumber Foto: Mu/Andri, via DPR RI, 2025).

Jakarta – Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta klarifikasi terkait pemunduran jadwal pelantikan kepala daerah.

Semula, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 direncanakan bertahap mulai 6 Februari 2025.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk mengundur pelantikan secara serentak pada 20 Februari 2025.

Keputusan tersebut diambil tanpa koordinasi dengan Komisi II DPR RI, yang sebelumnya telah menyepakati jadwal bersama pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menilai pemunduran jadwal ini melanggar kesepakatan dalam rapat kerja sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa segala keputusan terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan penyelenggara pemilu.

Rapat ini juga membahas skema pelantikan kepala daerah yang semula dirancang dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK kemudian mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025.

Mendagri menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi efisiensi waktu dan biaya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada akhirnya, DPR RI menyetujui perubahan jadwal, dan pelantikan kepala daerah ditetapkan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca