Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggulirkan wacana pembayaran dam bagi jamaah haji tamattu di tanah air sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Haji tamattu merupakan salah satu metode pelaksanaan ibadah haji yang diawali dengan umrah sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji utama.
Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, meminta agar Kemenag tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan ini demi menjaga kualitas ibadah jamaah haji.
“Wacana ini loncatan yang luar biasa tapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai juga menghambat sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengkoordinasi saja dan tidak punyak hak untuk berfatwa. Kami berharap Kemenag harus lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” ujar Kiai An’im, dikutip dari Parlementaria, Jumat (07/02/2025).
Selama ini, pembayaran dam dilakukan di Tanah Suci saat ibadah haji berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah berjalan bertahun-tahun.
Pembayaran dam diwajibkan bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu, yang dalam praktiknya berkontribusi besar terhadap ekonomi keagamaan di Arab Saudi.
