Hukum  

Sidang Putusan Ditunda, Humas PN Bangkalan Sebut Belum Ada Kesepakatan dari 3 Hakim

Madurapers
Eri Asoka, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan saat diwawancarai di ruang tamu terbuka PN Kabupaten Bangkalan
Eri Asoka, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan saat diwawancarai di ruang tamu terbuka PN Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Sidang putusan yang menimpa Yuliati Ningsih, pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan, yang didakwakan dalam kasus penggelapan dan penipuan sertifikat tanah serta BPKB motor milik Juhartatik, mengalami penundaan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (19/02/2025), seharusnya menjadi momen bagi majelis hakim untuk membacakan putusan, namun akhirnya harus ditunda karena belum adanya kesepakatan di antara para hakim.

Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa sidang putusan ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin. “Kami sebagai majelis hakim belum mencapai kesepakatan terkait putusan terhadap terdakwa Yuliati Ningsih. Oleh karena itu, sidang putusan hari ini kami tunda sampai pada hari Senin 24 Februari 2025,” kata Ketua Hakim dalam ruang sidang, Rabu (19/02/2025).