Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 pada 30 Januari 2025. Regulasi ini mengatur Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi santri.
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren. Kemenag ingin memastikan bahwa santri mendapatkan perlindungan maksimal dan hak-haknya terpenuhi selama menempuh pendidikan.
Lima aspek utama menjadi fokus dalam regulasi ini. Aspek tersebut mencakup peningkatan kompetensi tenaga didik pesantren, pembentukan lingkungan yang aman, serta perlindungan hak-hak santri.
Selain itu, regulasi ini juga menitikberatkan pada pencegahan kekerasan terhadap anak dan upaya menurunkan angka kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Kemenag berharap aturan ini dapat menjadi landasan kuat bagi semua pihak terkait.
Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi pengasuh dan pendiri pesantren dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik. Para pimpinan pesantren juga memiliki tanggung jawab besar dalam menerapkan kebijakan ini secara optimal.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di pesantren diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan regulasi ini dalam kegiatan belajar-mengajar. Dengan demikian, interaksi antara pendidik dan santri dapat berjalan dengan lebih baik dan harmonis.
Kemenag juga berperan dalam mengawasi dan memastikan efektivitas regulasi ini di seluruh pesantren di Indonesia. Evaluasi dan pemantauan akan dilakukan secara berkala untuk menilai sejauh mana implementasi kebijakan ini berjalan.