Menkeu Terbitkan Aturan Investasi Pemerintah untuk Bulog

Madurapers
PMK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
PMK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mengatur investasi pemerintah pada Perum Bulog dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

PMK Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan pada 3 Maret 2025. Tujuan utama peraturan ini adalah memperkuat ketahanan pangan nasional melalui mekanisme investasi yang lebih jelas.

Isi peraturan ini mencakup ruang lingkup dan tujuan investasi pemerintah dalam CBP. Selain itu, strategi dan implementasi pengadaan beras juga dijelaskan secara rinci.

Harga pembelian dan nilai investasi menjadi salah satu poin penting dalam PMK ini. Pemerintah memastikan bahwa investasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan Bulog dalam menjaga stok beras nasional.