Hukum  

Diduga Pungli Pembuatan SPJ Dana Desa di Sokobanah, Oknum Operator Dibidik Tipidkor

Ilustrasi pungli SPJ Dana Desa
Ilustrasi pungli SPJ Dana Desa (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) mencuat di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Seorang oknum operator kantor kecamatan setempat, bernama Bustomi, diduga menjadi dalang pungli tersebut dengan mematok biaya Rp7,5 juta kepada sejumlah Pemerintah Desa (PEMDES).

Informasi ini diungkap oleh seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku bahwa pihaknya diminta membayar sebesar Rp7,5 juta untuk masing-masing SPJ, baik Dana Desa maupun ADD.

“Iya mas, kami bayar Rp7,5 juta untuk pembuatan SPJ Dana Desa dan juga Rp7,5 juta untuk SPJ Alokasi Dana Desa. Bayarnya langsung ke Bustomi dan itu ditagih ke Kaur Keuangan Desa,” bebernya, Senin (14/04/2025).

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya pungutan lain seperti pembayaran sebesar Rp1 juta untuk pembuatan proposal serta Rp1,5 juta untuk tim verifikasi.

Saat dikonfirmasi, Bustomi membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim hanya meminta penggantian biaya materai selama satu tahun sebesar Rp1,5 juta dan menyebut bahwa dana sebesar Rp7,5 juta tersebut dikelola oleh operator desa masing-masing.

“Saya tidak pernah meminta bayaran Rp7,5 juta. Hanya minta ganti rugi materai sebesar Rp1,5 juta. Yang Rp7,5 juta itu urusan operator desa,” dalihnya.

Bustomi juga menambahkan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik turut dibantu oleh seorang staf Kecamatan Sokobanah bersama Abul.

“Kalau RAB fisik itu dibantu oleh staf kecamatan bernama Abul. Pokoknya saya tidak urus yang Rp7,5 juta itu,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Sokobanah, Sapta Nuris, juga membantah adanya pungutan dalam proses pembuatan SPJ tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan SPJ sepenuhnya dilakukan oleh desa masing-masing dan tidak ada intervensi dari pihak kecamatan.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca