Hukum  

Tolak Revisi UU Polri, Mahasiswa Sumenep Peringatkan Bahaya Lembaga Superbody

Potret aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat (09/05/2025) di depan Gedung DPRD Sumenep
Potret aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat (09/05/2025) di depan Gedung DPRD Sumenep (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep menyuarakan penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah dibahas DPR RI dan pemerintah.

Aksi demonstrasi ini digelar pada Jumat (09/05/2025) di depan Gedung DPRD Sumenep, sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Dalam orasinya, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyoroti sejumlah pasal dalam draf revisi UU Polri yang dinilai problematik dan membuka celah multitafsir. Ia menyebut RUU tersebut berpotensi menjadikan Polri sebagai institusi “superpower” dengan kewenangan yang terlalu luas dan tidak terkendali.

“Kami melihat ada potensi pembentukan lembaga superbody. Polri diberikan kekuasaan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari ruang siber, intelijen, lalu lintas, bahkan urusan internasional. Ini sangat berbahaya bagi sistem demokrasi dan pengawasan sipil,” tegas Nurul.

Beberapa pasal yang dikritisi BEM di antaranya memberikan kewenangan kepada Polri untuk memblokir atau memperlambat akses digital—kewenangan yang selama ini berada di tangan Kominfo dan BSSN. Selain itu, perluasan fungsi Polri di ranah penyidikan dan pemberian rekomendasi bagi lembaga lain juga dinilai tumpang tindih dan berisiko disalahgunakan.

Sebagai bentuk sikap konkret, BEM STKIP PGRI Sumenep menyampaikan tiga rekomendasi utama:

1. Pembatasan kewenangan Polri yang tumpang tindih dengan lembaga lain.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca