BI Ingatkan Penukaran Uang Kertas Lama Berakhir April 2025

Madurapers
Uang pecahan Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982 yang dicabut dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR. Keempat pecahan uang kertas tersebut dapat ditukarkan di Kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025
Uang pecahan Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982 yang dicabut dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR. Keempat pecahan uang kertas tersebut dapat ditukarkan di Kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025 (Sumber Foto: Bank Indonesia, 2025).

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang kertas Rupiah lama. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.

Empat pecahan tersebut terdiri atas Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982. Keempatnya telah dicabut dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR.

BI mencabut dan menarik uang tersebut sejak 31 Maret 1992. Meski demikian, masyarakat masih diberi kesempatan menukarkan hingga batas waktu yang ditentukan.

BI rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang beredar. Langkah ini mempertimbangkan masa edar uang serta penerbitan uang baru dengan teknologi pengaman lebih canggih.