Izin Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi di Galis Tuai Sorotan, Manajer: Tidak Perlu Izin Kades

Madurapers
Salah seorang staf di kantor Alfanet Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan
Salah seorang staf di kantor Alfanet Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Yusuf/Madurapers, 2025).

Bangkalan – Proses pemasangan tiang dan penyaluran kabel jaringan WiFi yang dilakukan PT Sarana Inti Makmur Bersama, di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan warga.

Sejumlah pemilik lahan mempertanyakan dasar izin pemasangan kabel yang melintasi tanah mereka dan kejelasan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Khoiruddin, selaku Manager Alfanet Galis yang menjadi perwakilan dari perusahaan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai pprosedur dan aturan pusat. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Untuk ke Kominfonya, kami sudah ada izin dan kami sudah memiliki dataflok,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Meski begitu, ia menyebut bahwa secara hukum, izin dari kepala desa tidaklah wajib, kecuali jika desa tersebut memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mewajibkan izin untuk setiap instalasi utilitas.