Sampang – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang memasuki babak krusial.
Bupati Sampang, Slamet Junaidi akhirnya dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025).
Sekitar pukul 15.00 WIB, Slamet Junaidi tiba di Kantor Kejari Sampang bersama rombongan untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Dana BLUD RSMZ tahun anggaran 2023–2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E. K. Andriansyah, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, pemanggilan kepala daerah dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan kasus BLUD.
“Ini terkait keuangan Dana BLUD. Jangan dikaitkan ke mana-mana,” ujarnya kepada wartawan.
Diecky menambahkan, perkara dugaan korupsi Dana BLUD RSUD Sampang telah berada pada tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Penanganan perkara keuangan negara tidak bisa tergesa-gesa. Semua harus diuji secara komprehensif,” tegasnya.
