Kasus Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Sampang Resmi Naik Penyidikan di Polda Jatim

Admin
Puluhan nelayan asal Sampang di dampingi kuasa hukumnya setelah menjalani gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon di Polda Jatim
Puluhan nelayan asal Sampang di dampingi kuasa hukumnya setelah menjalani gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon di Polda Jatim, (Foto: Anaf/Madurapres, 2026).

Surabaya — Tekanan nelayan Sampang akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menaikkan status dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang, Madura, ke tahap penyidikan (sidik) usai menggelar perkara di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2026).

Gelar perkara tersebut dihadiri langsung para nelayan selaku pelapor yang didampingi kuasa hukum, serta dua pihak terlapor, masing-masing berinisial S dan Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa.

Pantauan Madurapers.com, Puluhan nelayan turut mengawal jalannya gelar perkara di Polda Jatim sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim secara resmi menyatakan perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik menyampaikan secara tegas bahwa perkara ini naik ke tahap sidik. Tinggal menunggu SP2HP resmi sebagai dasar lanjutan proses hukum,” ujar Ali Topan kepada wartawan usai gelar perkara.

Menurut Ali, naiknya status perkara menjadi bukti bahwa laporan nelayan tidak mengada-ada dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menekankan bahwa penyidikan harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan perkara diperlambat.