Pengelola Kantin PT Astra Sedaya Finance Bobol Bank Jatim Syariah Sidoarjo Senilai Rp 25,5 Miliar

Dua tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo yaitu Yuniwati dan Ario ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim sejak tanggal 5 Januari 2022 (Sumber foto : Penkum Kejati Jatim)

Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (5/1/2022) melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara perkara tindak pidana korups pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman kepada madurapers.com, Rabu (5/1/2022) malam.

Dua tersangka tindak pidana korupsi itu yang ditahan yakni, Yuniwati (60), pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario (38), pekerjaan Analis Pembiayaan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, alamat Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 5-24 Januari 2022 dipastikan telah memenuhi ketentuan Pasal 20 (1) dan Pasal 21 (4) huruf a KUHAP sebagai syarat formil dan materiil dengan alasan kekhawatiran kedua tersangka tersebut akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi – saksi serta menghilangkan barang bukti.

Kronologisnya yakni, tersangka Yuniwati bersama-sama tersangka Ario dan Tersangka Hendrik Wahyono (belum diketahui keberadaannya) sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I.

Modus operandinya, tersangka Yuniwati yang waktu itu menjabat sebagai Finance and Banking di PT ACC Surabaya I sejak tahun 1993 – 2016 mengelola kantin di PT ACC Cabang Surabaya I.

Selama bekerja di PT ACC Cabang Surabaya I, tersangka Yuniwati tidak pernah menjabat sebagai Bendahara, bekerja sama dengan tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I untuk mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca